Bidang Pajak 1 dan Retribusi Pemkot Makassar Antarkan Surat Peringatan Ke Sejumlah Cafe

oleh -47 views
oleh

MAKASSAR – Pemerintah kota Makassar terus menggenjot pendapatan daerah. Salah satunya melalui pungutan retribusi pajak.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah kota Makassar, melalui Bidang Pajak 1 & Retribusi Daerah. Salah satunya adalah strategi jempot bola.

Sejumlah Staff Bidang Pajak 1 Turun Langsung Mengantarkan Surat Peringatan Kepada Wajib Pajak Untuk segera melakukan Pembayaran sebelum Jatuh Tempo. Mereka menyasar sejumlah cafe di Makassar.

Kepala Bidang Pajak 1 & Retribusi, Harryman mengatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kota Makassar, Serta Peraturan Walikota Makassar Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Sehubungan Dengan Perda Dan Perwali Tersebut, tim kami turun langsung ke lapangan untuk mengantar surat peringatan,” katanya. (*)