BPOM Tarik Lima Obat Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

oleh -113 views
oleh

MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto turut prihatin dengan tingginya kasus anak yang menderita gagal ginjal akut.

Ia juga mengintruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar agar segera melakukan sidak usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik lima obat sirup pada anak di peredaran.

Obat tersebut ditarik karena mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Kelimanya yakni Termorex Sirup produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries, dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

“Jadi otorisasi pengawasan itukan ada di Dinkes dan itu dibantu Satpol PP. Harus ada (sidak), segera kami persiapkan untuk menertibkan ini,” kata Danny saat ditemui di Amirullah, Jumat (21/10/2022).

Ia juga mengimbau seluruh apotek untuk tidak lagi menjual obat yang dilarang BPOM demi kesehatan masyarakat Kota Makassar. Khususnya anak-anak.

“Saya juga minta apotek dengan kesadaran sendiri untuk melakukan penarikan sebelum penegakan pelarangan ini dilakukan secara masif,” ujarnya.

Meski belum ada kasus gagal ginjal akut pada anak di Makassar, namun Danny Pomanto meminta Dinkes untuk memantau anak-anak yang dirawat di rumah sakit.

“Kita juga mengimbau kepada semua keluarga terutama ibu-ibu kalau ada anaknya yang sakit untuk memanfaatkan layanan 112 agar bisa kita monitor,” imbau Danny.

Dengan masuknya laporan di layanan Call Center 112, Danny Pomanto berharap kondisi kesehatan anak-anak Kota Makassar lebih terpantau.

Apalagi kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak banyak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

“Dengan layanan 112 kita bisa lebih memonitor hal-hal seperti ini. Saya juga sudah memerintahkan Dinkes untuk mencermati apa yang terjadi di rumah sakit,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinkes Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada penanggung jawab rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat se-Kota Makassar.

Dalam Pemberitahuan Nomor: 440/2670/PSDK/X/2022 yang diterbitkan Dinkes Makassar pada 20 Oktober diimbau tenaga kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

“Seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbau dr Nursaidah Sirajuddin. (dn)