MAKASSAR– Salah satu program digitalisasi kependudukan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar adalah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Pelayanan program ini bukan hanya dilakukan di kantor Disdukcapil setempat, Jl Teduh Bersinar, Kota Makassar, namun juga dilakukan secara mobile atau turun langsung ke sejumlah intansi atau lembaga.
Seperti melakukan aktivasi IKD dan sosialiasi di kantor-kantor pemerintahan maupun di institusi pendidikan seperti di sekolah tingkat SMA dan sederajat.
Selain itu, Dukcapil Makassar juga rutin mensosialisasikan program aktivasi IKD melalui konten edukatif di akun media sosial baik facebok maupun instagram-nya.
Program IKD atau KTP Digital ini telah melalui assesment yang melibatkan BSSN sehingga keamanannya tentu terjaga.
Olehnya, Kepala Disdukcapil Muh Hatim menyampaikan warga tidak perlu khawatir akan adanya kebocoran data pribadi.
Kenapa harus aktivasi melalui Dinas Dukcapil ? Hal itu untuk menjaga keamanan data penduduk sekaligus verival handphone yang dipakai sehingga saat warga bersangkutan datang ke kantor disdukcapil, tidak boleh diwakili.
Bagaimana dengan warga yang memiliki keterbatasan seperti lanjut usia (lansia), berada di daerah terisolir, dan tidak menggunakan smartphone?
Hatim menjelaskan, warga dalam kondisi tersebut tetap akan diberikan KTP Elektronik secara fisik (kartu). Begitu juga warga telah mencapai 17 tahun tetap akan diberikan KTP Elektronik fisik.
Namun, sementara ini sistim aktivasi IKD atau KTP Elektronik hanya bisa dilakukan melalui smartphone dengan sistem Android.
Untuk melakukan aktivasi IKD atau KTP elektronik maka perlu mendowload aplikasinya melalui ponsel smartphone pribadi.
Nah, berikut cara downoad aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore :
Buka aplikasi IKD,
isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
Klik tombol verifikasi dataVerifikasi wajah dengan pilihan tombol “ambil foto” untuk melakukan pemadanan face recognation
Setelah itu pilih scan QR Code
Lalu lakukan registrasi QR Code di kantor Dukcapil setempat
Setelah berhasil, cek email lalu lakukan aktivasi
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Aktivasi IKD telah selesai
Itulah cara mendownload aplikasi IKD dalam proses melakukan aktivasi IKD di kantor Disdukcapil setempat.(*)