MAKASSAR – Masyarakat khususnya orang tua siswa diimbau untuk mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan agar anaknya bisa diterima di sekolah yang diinginkan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Kasrudi. Ia berharap semua pihak bekerja sama agar cara – cara seperti itu bisa dihindari.
Dia berharap orang tua yang mendapati hal demikian agar langsung melaporkan ke Komisi D DPRD Makassar agar bisa ditindaklanjuti.
“Laporkan ke kami Komisi D, nanti kami teruskan di Dinas Pendidikan baru diberikan sanksi. Tidak ada pembayaran yang diharuskan untuk orang tua agar siswa untuk diterima di sekolah negeri,” kata Kasrudi, Kamis, (30/6/2022).
Ia menambahkan, tak hanya bisa direspon oleh pemerintah kota Makassar, jalan pintas seperti itu pun bisa untuk dilakukan proses hukum.
“Jika Disdik tidak menindaklanjuti kami akan laporkan ke pak wali untuk dilakukan penindakan yang bersangkutan kalau ada bukti. Kalau bisa diproses hukum juga,” sebutnya.
Tak hanya memberikan imbauan, pihaknya pun telah memanggil komunitas paguyuban jenjang SD-SMP untuk mengantisipasi kejadian seperti itu.