MAKASSAR – Personil Satpol PP BKO Kecamatan Wajo Kota Makassar, dampingi Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, S.T., M.M., lakukan pemeriksaan administratif dan pengawasan lapangan terkait fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), khususnya gudang di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kamis (21/09/2023).
Camat Wajo mengungkapkan, aktifitas bongkar muat barang yang terjadi akibat keberadaan gudang telah menimbulkan keluhan masyarakat karena kemacetan, tidak hanya sudah beberapa kali memutus jaringan kabel PLN yang terintegrasi ke rumah warga.

Oleh karena itu, Hj. Hamna, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk mengatasi masalah ini, apakah gudang ini sesuai dengan aturan, karena sekarang gudang di tengah seharusnya tidak lagi diizinkan, ujar Cmat Wajo.
Selain itu, Hj. Hamna, menekankan bahwa gudang-gudang tersebut tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas bongkar muat dengan bobot barang di atas 5 ton, terutama pada jam-jam sibuk yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari warga.
Namun, pemilik gudang, Heri Wongso, tidak kooperatif saat dilakukan inspeksi, “Kami hanya menemui karyawannya. Katanya pemilik gudang sedang berada di Jakarta,” ungkap Camat Hamna.
Salma, seorang perempuan yang mengaku sebagai penanggung jawab gudang tersebut, menjelaskan bahwa pemilik gudang, sedang berada di Jakarta untuk berobat karena sakit. “Iya, bosku sedang sakit, Bu Camat,” imbuhnya.
Sementara Lurah Melayu Baru Andi Richard menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan, dan Kepolisian dalam upaya mencari solusi untuk masalah pergudangan ini.
Masyarakat setempat berharap agar tindakan segera diambil untuk menyelesaikan masalah yang meresahkan warga ini. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau, pungkas Lurah melayu Richard.