Makassar,– Mewakili Camat Ujung Pandang, Syahrial Syamsuri, S.Ip., M.M, Sekretaris Camat, Firman Jamaluddin S.SPT, membuka sekaligus mengikuti kegiatan penyuluhan tentang pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara ini dihadiri oleh seluruh lurah beserta stafnya, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, dan dilaksanakan di Aula lantai 3 Kantor Camat Ujung Pandang.
Dalam sambutannya, Sekcam Firman menekankan pentingnya program PTSL sebagai langkah strategis dalam mengatasi masalah pertanahan di masyarakat. “Pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. Melalui program ini, diharapkan semua masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah dengan mudah dan cepat,” ungkapnya.

Firman juga menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak terkait proses PTSL, prosedur yang harus dilalui, serta peran masing-masing dalam mendukung program ini. “Kami ingin semua lurah dan stafnya memahami tugas mereka dalam membantu masyarakat. Sinergi antara pemerintah, TNI, dan polisi sangat diperlukan agar program ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Penyuluhan ini dipandu oleh narasumber yang berkompeten di bidang pertanahan. Dalam sesi presentasinya, narasumber menjelaskan langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan PTSL, termasuk persyaratan dokumen yang diperlukan dan mekanisme pendaftaran tanah. Peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai kendala yang mungkin dihadapi di lapangan.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga diberikan penjelasan mengenai peran mereka dalam mendukung pelaksanaan PTSL di wilayah masing-masing. “Keterlibatan TNI dan Polri sangat penting, terutama dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan memastikan keamanan dalam proses pengukuran tanah,” tambah Sekcam.
Kegiatan ini berlangsung interaktif, dengan banyak peserta yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan PTSL di lapangan. Sekcam Aminuddin menyampaikan harapannya agar semua peserta dapat menyerap informasi yang diberikan dan menerapkannya di daerah masing-masing. “Mari kita bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses dan hak yang sama dalam mendapatkan sertifikat tanah,” tuturnya.
Kegiatan penyuluhan PTSL diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalisasi tanah, serta mendorong partisipasi aktif mereka dalam program ini. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tujuan dari PTSL dapat tercapai dengan efektif, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Ujung Pandang.(*)