MAKASSAR – Dinas Kesehatan Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal penyampaian pembatasan obat sirup di seluruh apotek, puskesmas dan klinik, Kamis (20/10/2022).
Ada beberapa poin dalam SE berdasarkan tindaklanjut Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pertama, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas pelayanan kesehatan tidak meresepkan obat bebas dan atau bebas berbatas dalam bentuk sediaan sirup kepada Masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu, seluruh Apotek, Toko Obat tidak menjual obat bebas dan bebas berbatas dalam bentuk sediaan sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat kepada seluruh Pemilik atau Penanggung Jawab Rumah sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek, serta toko obat se-Kota Makassar.
Kata dia, saat ini tengah membagikan surat penyampaian tersebut kepada seluruh pihak yang terkait dan akan melakukan monitoring apabila surat penyampaian tersebut sudah diterima oleh semua pihak yang terkait.
“Pengawasan akan kami lakukan setelah edaran semua sudah diterima, dan seperti biasa kami biasa melakukan pengawasan ke apotik ” beber Nursaidah Sirajuddin, Kamis (20/10/2022).
Dokter Ida–sapaan akrab Kadinkes Makassar melanjutkan, terkait dengan surat ownyampain tersebut belum ada sanksi yang keluarkan apabila terdapat pihak yang tidak menaati.
“Kalau sanksi belum, karena dari kemenkes juga masih sebatas himbauan, Jadi kami perketat saja monitoring sama semua layanan yang kami sudah berikan surat penyampaian,” pungkasnya. (DN)