Makassar–Ketua DPRD Kota Makassar, Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile, mengajak warga menjaga lingkungan dengan tertib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, hal itu berdampak pada kurangnya polusi sehingga menciptakan suasana sehat.
Hal itu disampaikan Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan ketiga (3) tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang di gagas Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Asyra, Kamis (30/03/2023).
“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda ini,” kata
Dia menjelaskan, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.
Arah dengan adanya Perda ini, sambung ketua DPRD Kota Makassar itu, memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar tidak menganggu perseorangan, keluarga, masyarakat.
“Jadi, salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini, melindungi kesehatan perseorangan,keluarga dan masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi perda ini dipandu oleh M. Yusran dengan menghadirkan dr. Bambang Arya (akademisi /mantan Dirut RSU.Daya) dan H. Dahyal (Sekretaris DPRD Kota Makassar serta diikuti oleh sejumlah warga Kecamatan. Makassar, Ujung Pandang dan Rappocini.(dn)