Walkot Makassar Instruksikan Dinkes Sidak Apotek-Larang Jual Obat Sirup

oleh -119 views
oleh

MAKASSAR,– Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke apotek yang masih menjual obat sirup. Danny juga meminta apotek untuk patuh segera menarik obat sirup tersebut karena telah dilarang pemerintah.
“Jadi, otorisasi pengawasan itu ada di Dinkes dan itu dibantu Satpol PP. Harus ada (sidak), segera kami persiapkan untuk menertibkan ini,” kata Danny kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Selanjutnya, Danny meminta seluruh apotek melakukan penarikan obat sirup sementara waktu untuk dan tidak menjual obat sirup sesuai larangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Menurutnya permintaan ini sebagai upaya melindungi dan menjaga kesehatan anak-anak di Kota Makassar.

“Saya minta apotek dengan kesadaran sendiri melakukan penarikan sebelum penegakan pelarangan ini dilakukan secara masif,” imbuhnya.

Meskipun hingga saat ini belum terkonfirmasi adanya kasus kematian anak akibat gagal ginjal di Makassar, Danny tetap mengimbau masyarakat khususnya para orang tua waspada. Jika menemukan ada gejala untuk memanfaatkan layanan yang ada agar Pemkot Makassar dapat melakukan pengawasan.

“Kita mengimbau kepada keluarga utamanya ibu-ibu jika ada anaknya yang sakit untuk memanfaatkan layanan 112 agar bisa kita monitor,” urai Danny.

Sementara, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Makassar dr Mariani yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sejak dua hari yang lalu. Surat edaran tersebut sudah disebarkan ke seluruh falisitas kesehatan di Kota Makassar.

“Makassar sudah, kita (Dinkes Makassar) buat surat edaran terbit per tanggal 20 (Oktober) kemarin itu kita sudah berikan ke semua faslitas kesehatan,” urainya.

Mariani mengungkapkan setelah surat edaran dikeluarkan, pihaknya kemudian melakukan pemantauan ke beberapa fasilitas kesehatan khususnya apotek. Namun masih ditemukan adanya apotek yang tidak mengindahkan imbauan tersebut karena mengaku belum menerima surat edaran dari Dinkes Makassar.

“Penertiban belum, jadi sekarang warning saja dulu bahwa jangan dulu diresepkan, jangan digunakan. Adapun obat yang tersedia disimpan dulu. Jangan sampai dikonsumsi masyarakat,” pungkasnya.(Dn)