Makassar, 2 Agustus 2024 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengadakan rapat penting untuk membahas rancangan Peraturan Wali Kota mengenai tata cara pemungutan pajak daerah. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat lantai 2 Bapenda Makassar, dengan tujuan untuk menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak daerah guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaannya.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting Bapenda Makassar yang berperan aktif dalam diskusi. Kepala Bapenda, Firman Hamid Pagarra, menyampaikan bahwa regulasi ini sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan daerah serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Penyempurnaan tata cara pemungutan pajak daerah ini adalah langkah strategis untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang diterapkan mampu meningkatkan efisiensi, sekaligus memberikan kenyamanan bagi wajib pajak,” ujar Firman.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan pemungutan pajak daerah. Fokus diskusi mencakup peningkatan prosedur pemungutan, penguatan regulasi yang lebih komprehensif, serta strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, termasuk digitalisasi sistem pembayaran pajak yang diharapkan dapat mempercepat proses dan meminimalisir kendala teknis.

Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya memperbaiki dan menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan kebutuhan kota, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan. Hasil dari rapat ini diharapkan segera ditindaklanjuti agar regulasi baru dapat diterapkan dengan efektif.(*)




