Makassar – Pada Selasa, 17 September 2024, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menginstruksikan seluruh pegawainya untuk melaksanakan penertiban reklame secara serentak di berbagai wilayah kota. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban tata ruang kota.
Kegiatan penertiban dimulai dengan apel gabungan yang diadakan di halaman Kantor Bapenda setelah pelaksanaan Upacara Hari Kedisiplinan Nasional. Para pegawai Bapenda mengenakan atribut resmi dan berkomitmen untuk memastikan bahwa reklame yang terpasang di berbagai titik di Makassar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik dari segi ukuran, lokasi, maupun izin, akan segera ditertibkan. Kegiatan ini menyasar berbagai titik strategis, termasuk pusat perbelanjaan, jalan utama, dan area publik yang menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Bapenda, Firman Pagarra, menyatakan bahwa penertiban ini penting untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi regulasi yang ada. “Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur, serta mendorong para pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam pemasangan reklame mereka,” ujarnya.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya mematuhi ketentuan reklame, sehingga keindahan kota Makassar dapat terjaga dan tata ruang kota dapat lebih teratur. Bapenda akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan bahwa seluruh reklame di Kota Makassar sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)




