MAKASSAR — Pegiat anti korupsi Lembaga Celebes Corruption Watch mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait hasil pekerjaan rekontruksi/peningkatan Jalan rabat beton ruas Pasar Baru-Wetuo dan pekerjaan lanjutan rekonstruksi peningkatan jalan Rabat Beton ruas Anabanua-Mattirowalie desakan ini muncul menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan hasil pekerjaan yang telah dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan dan rincian yang tercantum dalam dokumen kontrak kerja.
Pekerjaan yang menghabiskan dana miliaran rupiah itu seharusnya dikerjakan mengikuti standar teknis, jenis bahan, dan kualitas yang telah disepakati bersama. Namun hasil pengecekan yang dilakukan BPK menunjukkan banyak ketidaksesuaian, salah satunya adalah kualitas beton yang tidak memenuhi standarlisasi SNI 8457:2017 tentang Rancangan tebal jalan beton untuk lalu lintas rendah

Bangunan pemerintah yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) dalam kontrak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terutama jika menimbulkan kerugian negara atau membahayakan nyawa. Tindakan ini umumnya berkaitan dengan korupsi dan kelalaian konstruksi, Ketidaksesuaian spesifikasi juga diatur dalam peraturan jasa konstruksi, terutama jika kegagalan bangunan terjadi Kegagalan Bangunan, Jika bangunan tidak sesuai spek menyebabkan kerusakan atau keruntuhan, penyedia jasa konstruksi dapat dipidana.
Ketua Harian LSM Celebes Corruption Watch menegaskan, temuan BPK sudah menjadi bukti awal yang kuat untuk ditindaklanjuti, yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pelaksana pekerjaan Rekontruksi/Peningkatan Jalan (Rabat Beton) Ruas Pasar Baru-Wetuo serta pemeriksaan fisik bersama PPK, Peneydia Jasa, Konsultan pengawas serta didampingi oleh Inspektorat pada tanggal 17 april 2025 menunjukkan terdapat ketebalan jalan beton kurang dari tebal rencana dalam kontrak , hasil pemeriksaaan lebih lanjut dengan melakukan pengujian kuat tekan beton pada tanggal 25-April-2015 atas 15 benda uji Hasil core drill pada UPTD laboraturium pengujian bahan dan Konstruksi Prov. Sulawesi Selatan yang mana di tuangkan dalam sertifikat hasil pengujian Nomor 04250062 tanggal 25 April 2025, menunjukkan nilai mutu beton rata-rata atas 15 benda uji sebesar K.129,03 tidak memenuhi mutu yang di persyarakan dalam kontrak yaitu k.250.

pada pekerjaan pekerjaan lanjutan rekonstruksi/peningkatan Jalan Rabat Beton Ruas Anabanua Mattirowalie terdapat hasil pemeriksaan BPK-RI pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pelaksana pekerjaan dan pemeriksaan fisik bersama PPK, Peneydia Jasa, Konsultan pengawas serta didampingi oleh Inspektorat pada tanggal 17 April 2025 menunjukkan terdapat tebal jalan beton dibawah tebal rencana dan terjadi keausan pada lapisan permukaan jalan beton, Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan pengujian kuat tekan beton pada tanggal 25 April 2025 atas 24 benda uji hasil Core Drill pada UPTD labolaturium pengujian Bahan dan Kontruksi Prov. Sulawesi selatan yang mana di tuangkan dalam sertifikat hasil pengujian Nomor 04250062 tanggal 25 April 2025 menunjukkan nilai mutu beton rata-rata atas 24 benda uji sebesar K.54,29 atau tidak memenuhi mutu yang dipersyarakan didalam kontrak yaitu K.250, Berdasarkan kekurangan tebal dan mutu perkerasan jalan beton yang tidak sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Berdasarkan analisis teknis pada pekerjaan jalan Untuk Jalan desa dan lingkungan direkomendasikan menggunakan beton dengan Mutu Standar K 175, K 200, ataupun K 225. Karena jalan desa biasanya hanya dilalui pejalan kaki, motor, maupun kendaraan pribadi. Tingkat keawetan berdasarkan lalu lintas jalan apabila sering dilewati truk beban diatas 10 ton maka harus menggunakan mutu yang lebih tinggi yakni K 250 atau K 300 dengan ketebalan minimum 10 cm
Kami mimita pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk turun langsung ke lapangan, memeriksa seluruh dokumen pekerjaan, menelusuri aliran dana, serta memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban
“Uang yang dikeluarkan adalah dana perusahaan yang berasal dari uang rakyat. Kalau hasilnya tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dan dibayarkan, ini jelas ada yang tidak beres. Bisa jadi ada penyimpangan keuangan atau kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan negara,” ujar Zhul, pegiat anti korupsi celebes Corruption Watch Sulawesi Selatan kepada Pinisi.co pada, Sabtu (9/5/2026) di Makassar.
.“Kami minta jangan hanya berhenti di laporan pemeriksaan. Segera ‘endus’ apa yang sebenarnya terjadi, cari tahu siapa yang bertanggung jawab, dan ambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja seolah tidak ada masalah,” tambahnya.
Pihaknya juga berharap hasil penyelidikan nantinya dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui kejelasan persoalan ini dan mendapatkan kepastian bahwa setiap penyimpangan akan ditindak dengan adil.
Kami telah melayangkan surat permintaan klarifiksi dan konfirmasi pada dinasnya hingga saat ini, dinas PUPR Kabupaten Wajo belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut, ( Liputan : A.Baso Edy)






