WAJO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap dua paket pekerjaan rekonstruksi dan peningkatan jalan rabat beton yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo masih menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Athalla Putri Perdana Tahun Anggaran 2024, berupa kekurangan ketebalan perkerasan beton serta mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak.

Dua paket pekerjaan yang menjadi objek temuan adalah Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Rabat Beton) Ruas Pasar Baru–Wetuo (No. Ruas 016) dan Lanjutan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Rabat Beton) Ruas Anabanua–Mattirowalie (No. Ruas 168).
Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beton menunjukkan mutu rata-rata K-129,03 pada ruas Pasar Baru–Wetuo dan K-54,29 pada ruas Anabanua–Mattirowalie. Padahal mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah K-250.

Atas temuan tersebut, BPK menghitung adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp155.567.099,20 pada ruas Pasar Baru–Wetuo dan Rp217.598.961,62 pada ruas Anabanua–Mattirowalie, sehingga total mencapai Rp373.166.060,82.
Namun demikian, berdasarkan keterangan Dinas PUPR Kabupaten Wajo, seluruh nilai temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti dan dikembalikan sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Meski pengembalian telah dilakukan, perhatian publik tidak hanya tertuju pada aspek pengembalian keuangan daerah, tetapi juga pada kualitas hasil pekerjaan yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Ketua Harian LSM Celebes Corruption Watch (CCW), Muh. Zhulfikar, mengatakan bahwa pengembalian nilai temuan merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi BPK, namun tidak menghapus pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan yang ditemukan tidak sesuai spesifikasi.
“Kami mengapresiasi jika benar temuan tersebut telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK. Namun yang juga perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah bagaimana pekerjaan yang dipersyaratkan menggunakan mutu beton K-250 dapat menghasilkan mutu rata-rata K-129,03 bahkan K-54,29 berdasarkan hasil pengujian laboratorium,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan terkait proses pelaksanaan, pengawasan, dan penerimaan pekerjaan yang akhirnya menghasilkan temuan tersebut.
“Tetapi evaluasi terhadap kualitas pekerjaan dan sistem pengawasan juga harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang pada proyek-proyek berikutnya,” tambahnya.
Muh. Zhul menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran kepada kas daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Namun demikian, pengembalian tersebut tidak menghilangkan kebutuhan untuk melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.
Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana pekerjaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan memiliki ketidaksesuaian ketebalan dan mutu beton dapat dinyatakan memenuhi syarat hingga proses pembayaran selesai dilakukan.
“Pengembalian kerugian daerah memang penting untuk memulihkan keuangan negara. Namun masyarakat juga berhak mengetahui penyebab munculnya temuan tersebut, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu pekerjaan, bagaimana fungsi pengawasan dijalankan, serta mengapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat diterima dan dibayarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan agar pemerintah daerah dapat memperbaiki sistem pengawasan proyek konstruksi dan mencegah terulangnya temuan serupa pada kegiatan pembangunan berikutnya.
“Persoalan ini bukan semata-mata soal pengembalian uang, tetapi juga menyangkut kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran publik, akuntabilitas penyelenggara proyek, serta jaminan bahwa masyarakat memperoleh hasil pembangunan sesuai dengan yang telah direncanakan dan dibayarkan oleh negara,” tegasnya.
CCW meminta Pemerintah Kabupaten Wajo, khususnya Dinas PUPR, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi agar kualitas infrastruktur yang dibangun benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (A.Edy)




