CCW Soroti Pengadaan Seragam dan Buku di Disdikbud Soppeng, Potensi Selisih Harga Ratusan Juta Rupiah Diminta Diusut

oleh -14 views

SOPPENG, Pinisi.co — Lembaga Swadaya Masyarakat Celebes Corruption Watch (LSM CCW) menyoroti sejumlah temuan pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil penelaahan dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), CCW menemukan sejumlah kondisi yang patut mendapat perhatian serius, khususnya terkait pengadaan seragam sekolah melalui e-Purchasing dan pengadaan buku melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

CCW menilai, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara transparan dan menyeluruh guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Salah satu poin yang menjadi perhatian CCW adalah pengadaan seragam sekolah dan sepatu bagi murid baru SD dan SMP melalui e-Purchasing dengan penyedia CV AMK.

Dalam dokumen pemeriksaan yang ditelaah, total nilai pengadaan tersebut mencapai Rp2.748.485.430 dengan harga pemesanan sebesar Rp210.000 per paket.

BPK mengidentifikasi potensi selisih harga sebesar Rp594.743.640 berdasarkan perbandingan harga pengadaan dengan harga yang diperoleh penyedia dari pihak lain.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kewajaran harga, efektivitas penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta optimalisasi proses pemilihan penyedia.

“Pengadaan barang untuk kebutuhan pendidikan harus mengedepankan prinsip efisiensi dan transparansi. Apabila terdapat selisih harga yang signifikan, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan apakah kondisi tersebut sekadar ketidakefisienan atau terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” demikian sikap CCW.

Selain pengadaan seragam, CCW turut menyoroti pelaksanaan pengadaan buku melalui SIPLah pada sejumlah satuan pendidikan.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, terdapat sejumlah permasalahan terkait waktu pemesanan, penerimaan barang, transaksi, serta dokumen pertanggungjawaban pengadaan.

Salah satu transaksi buku Amaliah Ramadhan mencatat nilai penjualan sebesar Rp150.654.000, sementara biaya perolehan dan pengiriman yang disebutkan dalam dokumen mencapai Rp131.232.000.

Terdapat selisih sebesar Rp19.422.000 yang perlu diuji lebih lanjut kewajarannya, termasuk dengan membandingkan harga pasar, biaya distribusi, spesifikasi barang, dan mekanisme pengadaan.

CCW menilai, apabila ditemukan transaksi yang dilakukan setelah barang diterima atau terdapat penentuan penyedia sebelum proses pengadaan dilaksanakan, maka kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Atas sejumlah temuan tersebut, CCW mendorong aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Soppeng dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk melakukan telaah dan pemeriksaan lebih lanjut.

CCW meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menelusuri kewajaran harga, proses pemilihan penyedia, serta kemungkinan adanya hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat.

Beberapa aspek yang dinilai perlu didalami meliputi:

1. Dugaan ketidakefisienan dalam penyusunan HPS dan penetapan harga pengadaan seragam sekolah.

2. Dugaan pengondisian penyedia dalam proses pengadaan barang dan jasa.

3. Dugaan ketidaksesuaian mekanisme transaksi pengadaan buku melalui SIPLah.

4. Indikasi potensi pemborosan atau kerugian keuangan negara.

5. Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan penggunaan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu.

CCW menegaskan bahwa indikasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.

CCW berpandangan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya peserta didik.

Karena itu, setiap temuan yang berpotensi menimbulkan pemborosan atau penyimpangan anggaran harus ditindaklanjuti secara serius.

“Temuan pemeriksaan harus menjadi pintu masuk untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif, kerugian keuangan negara, atau bahkan indikasi tindak pidana korupsi. Kami mendorong APH untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas CCW.

CCW juga meminta Disdikbud Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tersebut, termasuk langkah perbaikan sistem pengadaan dan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.

CCW menegaskan bahwa sorotan terhadap pengadaan seragam dan buku tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Seluruh pihak yang terkait tetap harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, CCW menilai transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban dalam pengelolaan keuangan negara.

CCW mendorong agar setiap indikasi penyimpangan ditindaklanjuti secara objektif demi memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan. ‘**’_