CCW Soroti Temuan BPK di DLH Luwu, Desak Audit Investigatif atas Retribusi Kebersihan Rp106,31 Juta yang Belum Masuk Kas Daerah

oleh -6 views
Muh Zhulfikar Ketua Harian LSM CCW

LUWU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celebes Corruption Watch (CCW) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu yang mengungkap berbagai penyimpangan tata kelola penerimaan daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan praktik pemungutan retribusi yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di antaranya penggunaan kwitansi tidak resmi sebagai bukti pemungutan, pembayaran retribusi melalui rekening pribadi petugas, hingga adanya penerimaan sebesar Rp106,31 juta yang belum disetorkan ke Kas Daerah.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan atas layanan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang merupakan objek Retribusi Pelayanan Kebersihan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BPK mencatat bahwa pemungutan retribusi terhadap sejumlah pelaku usaha tidak menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), melainkan hanya menggunakan kwitansi dan stempel yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, tarif retribusi disebut ditentukan oleh petugas pengangkut sampah maupun pengelola TPA tanpa dasar penetapan resmi dari pemerintah daerah.

Yang menjadi perhatian serius adalah adanya pencantuman rekening pribadi petugas dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai rekening tujuan pembayaran retribusi.

Dari hasil konfirmasi terhadap 16 wajib retribusi, BPK mencatat bahwa selama tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 terdapat penerimaan retribusi sebesar Rp114,28 juta. Namun yang tercatat masuk ke Kas Daerah hanya Rp7,97 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp106,31 juta atau sekitar 93 persen penerimaan yang belum tercatat sebagai pendapatan daerah.

Berpotensi Bertentangan dengan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah

CCW menilai bahwa apabila temuan BPK tersebut benar terjadi sebagaimana hasil pemeriksaan, maka praktik tersebut berpotensi tidak sejalan dengan berbagai ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa penerimaan daerah harus dikelola melalui mekanisme resmi.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh penerimaan daerah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
  • Peraturan Bupati Luwu Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penetapan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Menurut CCW, penggunaan rekening pribadi sebagai tempat penerimaan retribusi berpotensi melemahkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Berpotensi Berkembang Menjadi Persoalan Hukum

Ketua Harian CCW, Muh. Zhulfikar, menyatakan bahwa temuan BPK tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administrasi apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penguasaan atau penggunaan penerimaan daerah di luar mekanisme resmi.

“Apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam menguasai, menahan, atau menggunakan penerimaan daerah yang seharusnya disetor ke Kas Daerah, maka persoalan ini dapat berkembang menjadi dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian,” ujar Zhulfikar.

CCW menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Pengawasan Internal Dinilai Lemah

Selain persoalan pemungutan, BPK juga mencatat lemahnya sistem pengawasan internal di DLH Kabupaten Luwu.

Pejabat terkait mengakui belum terdapat mekanisme yang memadai untuk mengawasi penggunaan armada pengangkut sampah maupun operasional TPA. Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah tidak memiliki instrumen yang memadai untuk memastikan jumlah wajib retribusi yang dilayani, besaran retribusi yang dipungut, maupun kesesuaian penyetoran ke Kas Daerah.

BPK juga mencatat bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) kolektor serta belum optimal melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan dan penyetoran retribusi.

CCW Mendesak Langkah Tegas

Atas temuan tersebut, CCW mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu untuk segera mengambil langkah konkret sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel, yaitu:

  1. Menagih dan memulihkan seluruh penerimaan retribusi yang belum disetor ke Kas Daerah.
  2. Melakukan audit investigatif terhadap mekanisme pemungutan dan pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan.
  3. Mengevaluasi pejabat dan pihak yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan.
  4. Memperbaiki sistem pemungutan agar seluruh pembayaran dilakukan langsung melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
  5. Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

CCW menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah merupakan fondasi penting bagi kepercayaan publik. Karena itu, tindak lanjut atas temuan BPK perlu dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum agar setiap potensi kerugian daerah dapat dipulihkan serta tidak terulang pada masa mendatang.