Demi Pelayanan Maksimal, Budi Hastuti Ingatkan Warga Bayar Retribusi Sampah

oleh -7 views
oleh

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Travellers Phinisi, Jalan Lamadukelleng Buntu, Jumat (2/6/2023).

Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi Gerindra ini mengingatkan warga untuk disiplin dalam membayar retribusi sampah. Sebab, uangnya akan digunakan untuk peningkatan pelayanan sampah.

“Ketika kualitas pelayanan bagus maka pengelolaan sampah akan baik. Jadi kalau bisa diusahakan untuk dibayar, kasihan juga petugas sampah,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan bahwa saat ini sampah di TPA Tamangapa kian membludak. Ia menilai pengadaan alat dan peningkatan operasional perlu dianggarkan melalui retribusi.

“Retribusi itu bisa dipakai peruntukkannya untuk membeli alat operasional seperti mobil sampah. Jadi seperti di TPA itu memang butuh pengelolaan yang baik dan juga mobil agar tidak antri panjang,” tambahnya.

Mengenai banyaknya keluhan warga soal nominal retribusi, ia mempersilahkan warga untuk untuk mengadu ke Lurah masing-masing. “Kalau memang memberatkan, silahkan sampaikan,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Tamalate, Emil Yudianto menyampaikan bahwa pihak kecamatan kini tengah fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan persampahan.

“Alhamdulillah saat ini kami dapat bantuan dari pemerintah kota untuk pengadaan transportasi sampah sehingga warga juga tidak tunggu lama sampahnya tidak diambil,” ujarnya.

Hanya saja, ia juga berharap warga untuk terus membayar retribusi sampah. “Karena itu untuk bayar petugas juga. Untuk yang mau bayar kita sudah siapkan aplikasi untuk memudahkan,” tambah Emil.

Terakhir, Puspito Hargono yang juga selaku narasumber mengatakan nominal retribusi sampah berbeda di setiap rumah. Namun jika merasa janggal, ia juga meminta mereka untuk mengadu ke kelurahan.

“Kalau susahki bayarki apalagi pekerjaan ta yang minim penghasilan sampaikan maki saja ke Lurah ta. Karena ini ada juga perda yang memeng disesuaikan dengan aspirasi ta,” ucapnya.

“Tapi perlu diingat ini retribusi masuk sebagai pendapatan asli daerah. Nantinya digunakan juga untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah kita,” tukas Puspito. (*)