Disdukcapil Makassar Fasilitasi Warga Ubah Alamat KTP dan KK di Lokasi Perubahan Nama Jalan Opu Daeng Risaju

oleh -14 views
oleh
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meresmikan pergantian nama Jalan Cendrawasih menjadi Jalan Opu Daeng Siraju. (istimewa).

MAKASSAR– Warga Kota Makassar dapat mengajukan perubahan atau revisi dokumen kependudukan sekaitan sekaitan dengan perubahan nama Jl Cenrawasih menjadi Jalan Opu Daeng Risaju.

Sebelumnya, Pemkot Makassar melakukan pergantian nama Jalan Cendrawasih menjadi Jalan Opu Daeng Risadju yang diresmikan langsung Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, pada 22 Agustus 2023.

Olehnya, warga yang sebelumnya ber-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat tertera menggunakan nama Jalan Cendrawasih dan ingin merubahnya dapat mengajukan permohonan perubahan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dusdukcapil) Makassar.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim, mengatakan, Disdukcapil juga telah melakukan perubahan data kependudukan terkait perubahan nama Jalan cendrawsih menjadi Jalan Opu Dg Risaju.

“Dengan begitu, Kami dari Dukcapil, secara resmi juga kemarin, telah mengubah. Artinya apabila ada kepengurusan kependudukan yang menyangkut Jalan Cenderawasih itu, secara sistem sudah diubah menjadi Jalan Opu Daeng Risadju,” ungkap Hatim dalam keterangannya, Rabu (06/9/2023).

“Jadi bila ada kepengurusan kependudukan yang menyangkut Jalan Cenderawasih maka secara sistem database di Disdukcapil Makassar itu turut berganti menjadi Jalan Opu Daeng Risadju,”sambungnya

Hatim menyebut bahwa dokumen lama dalam bentuk fisik (kartu KTP maupun KK) yang masih beralamat Jalan Cenderawasih tetap dianggap sah.

Olehnya, Disdukcapil Makassar selalu siap melayani masyarakat yang ingin mengajukan perubahan atau revisi dokumen kependudukan terkait perubahan nama jalan tersebut.

Pengajuan revisi data dokumen kependudukan sekaitan perubahan nama Jl Cendrawasih menjadi Opu Dg Risaju dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Makassar atau di kantor Kecamatan Mariso.

“Inikan aturan baru. Aturan itu berlaku ke depan, tidak surut ke belakang sehingga dokumen-dokumen yang terbit dengan nama Jalan Cenderawasih kemarin tidak menggugurkan keabsahan dokumen tersebut,” terang Hatim.(*)