Ketua harian Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Zulfikar meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa kepada kepala dinas Pendidikan wajo atas dugaan Penyimpangan Belanja Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo TA 2024 yang mana jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aparat penegak hukum diminta bersikap dan mengambil tindakan tegas terkait temuan BPK tersebut untuk melakukan penyelidikan dan mengusut indikasi kerugian negara dalam dugaan Penyimpangan Belanja Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo TA 2024

Berdasarkan hasil telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo TA 2024, ditemukan beberapa poin penting yang memerlukan klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat Kelebihan Realisasi Anggaran Belanja Hibah Dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, anggaran belanja hibah tercatat sebesar Rp9.093.655.000,00, namun realisasi mencapai Rp11.762.848.400,00, atau 129,35% dari anggaran yang disetujui.
Kelebihan realisasi sebesar Rp2.729.193.400,00 ini terjadi terutama pada hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, yang semula dianggarkan Rp4,52 miliar, tetapi direalisasikan Rp7,24 miliar.
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh tidak diperbarui nya data RKAS pada aplikasi ARKAS, serta tidak dilakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan 2024.
Yang menjadi pertanyaan kami apa dasar hukum yang digunakan Dinas untuk merealisasikan hibah melebihi pagu yang tercantum dalam DPA?
“Apakah Dinas pendidikan kabupaten Wajo telah mengajukan revisi atau perubahan anggaran sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Diduga dinas pendidikan kabupaten Wajo tidak mampu menyesuaikan kelebihan realisasi tersebut agar tidak menimbulkan pelanggaran administrasi.

Diduga Pemberian Hibah Tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati
BPK mencatat bahwa hibah barang senilai Rp2.029.031.922,00 kepada sejumlah sekolah swasta dilakukan berdasarkan SK Kepala Dinas, bukan SK Bupati, serta nilai hibah yang terealisasi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam NPHD (selisih Rp117.500.000).
Hal ini dinilai bertentangan Peraturan Bupati Wajo Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 22 ayat (1) secara tegas mengatur yang mana
“Bupati menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang dihibahkan dengan keputusan Bupati.”
Namun sementara pada Pasal 301 ayat (2) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa hibah harus didasarkan pada keputusan kepala daerah dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Berdasar hal tersebut di atas disinyalir keputusan yang ditindak lanjuti oleh kepala dinas pendidikan kabupaten Wajo tidak menggunakan SK Bupati dalam penetapan hibah tersebut.” Apakah ada surat pendelegasian kewenangan tertulis dari Bupati kepada Kepala Dinas”
Dinilai pertimbangan Dinas pendidikan kabupaten Wajo telah menandatangani NPHD tanpa otorisasi kepala daerah.
duduga Dinas pendidikan kabupaten Wajo membuat kebijakan tersendiri terhadap penilaian BPK bahwa berdasarkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perbup No.10/2021 dan Permendagri No.77/2020?
Bahwa adanya temuan BPK nilai realisasi hibah lebih besar dari nilai yang tertulis dalam NPHD karena adanya tambahan biaya perencanaan, pengawasan, dan administrasi yang tidak tercantum dalam dokumen perjanjian.
Namun berdasarkan hal tersebut terdapat komponen tambahan dalam penyaluran hibah, bila mana benar, apakah penambahan tersebut disetujui oleh Bupati atau TAPD sebelum realisasi? Bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban atas selisih tersebut
Berdasar Tindak Lanjut atas Rekomendasi BPK untuk rekomendasinya meminta agar Dinas Pendidikan segera menyesuaikan realisasi hibah sesuai dengan pagu anggaran yang sah;
Menerapkan menyelenggarakan mekanisme penganggaran hibah sesuai ketentuan Permendagri 77/2020 dan Menetapkan daftar penerima hibah dengan keputusan Bupati.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten wajo yang berusaha dikonfirmasi oleh ketua harian lsm ccw melalui via WhatsApp permintaan konfirmasi hingga berita ini Kembali diturunkan kepala dinas pendidikan kabupaten Wajo hanya menjelaskan “Saya belum d kasih tanggapanya dari keuangan, dan kebetulan saat ini BPK sdg memeriksa d Disdikbud” ( Redaksi )




