Pembagian Kewenangan Pengelolaan Air Limbah Domestik di Makassar, Berikut Rinciannya

oleh -68 views
oleh

MAKASSAR — Kabag Hukum mewakili Sekda Kota Makassar memimpin Rapat Koordinasi Pemantapan Kelembagaan IPAL Losari, Selasa (4/4/2023).

Hasilnya, berupa pembagian wilayah kewenangan pengelolaan air limbah domestik. Yakni, PDAM mengelola IPAL Losari dan mengelola air limbah di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate, dan Ujung Pandang.

Sementara Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah (UPT BLUD) Pengelolaan Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum (PAL DPU) Kota Makassar, mendapat kewenangan mengelola air limbah domestik di 11 kecamatan.

Menyikapi hal itu, Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar Hamka Darwis, SH, MM, mengungkapkan, tindak lanjut dari hasil rapat ini, akan di buatkan Perwali sebagai Turunan dari Perda Air Limbah No. 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum No. 7 Tahun 2019.

Sementara itu, Kabag Hukum, Daniati berujar, rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara Pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar. (*)