Soal Laporan Warga Mandek, Polda Sulsel di Desak Reshuffle Kapolres Luwu dan Kasat Reskrim Polres Luwu Secepatnya, Ajis : Masa Dilaporkan Baru atau Didemo Baru Mau Bekerja Optimal

oleh -13 views

Luwu,pinisi.co – Penanganan laporan masyarakat di Polres Luwu kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menilai proses penanganan laporan dugaan tindak pidana berjalan lambat sehingga memunculkan kekecewaan dan desakan agar dilakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Luwu, mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim hingga penyidik yang menangani perkara.

Salah seorang aktivis yang akrab disapa Zainuddin Ajis Portal menilai aparat penegak hukum seharusnya bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa harus menunggu adanya aksi demonstrasi maupun laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Masa harus didemo atau dilaporkan ke Propam baru mau bertindak. Padahal aturan Kapolri sudah jelas mengatur tugas, kewajiban dan tanggung jawab penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Semangat Presisi Polri seharusnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan justru membuat warga menunggu” ujar Ajis sapaan akrabnya.

Menurutnya, pelayanan kepolisian Mapolres luwu harus mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, akuntabilitas serta kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam berbagai Peraturan Kapolri mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Sorotan tersebut sebagai bentuk kekecewaan yang mendalam yang berkaitan dengan adanya surat laporan warga yang diterima pada tanggal 14 Juli 2026 dengan Nomor Surat Masuk : 002/LP-WARGA/LW/II/2026.

Dalam surat tersebut, pelapor meminta agar pihak Polres Luwu, segera memberikan perhatian dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk.

“Kecewa lah, harusnya Kapolres dan Kasat Reskrim saat di hubg harus bertindak cepat, bukan bernegosiasi atau mengulur-ulur waktu adanya laporan masyarakat. Baik itu perkara hal kecil maun perkara besar, sesuai kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum. Sehingga tidak menjadi Preseden buruk, yang nantinya akan merusak citra polri itu sendiri di mata publik dan sudah saya layangkan Surat langsung ke Propam Polres Luwu pada hari Senin sekitar pukul 08:55 WITA (Pagi) tadi” Ujarnya. Senin (27/7/26).

Ia juga menambahkan bahwa permohonan tersebut diajukan demi memberikan rasa keadilan, ketentraman, serta kepastian hukum kepada masyarakat.

Berdasarkan isi laporan, Zainuddin, SE sapaan akrab Ajis Portal selaku pelapor menyampaikan dugaan adanya tindak pidana yang berawal dari hubungan utang piutang antara pihaknya dengan seorang perempuan bernama Erni, yang disebut dalam laporan sebagai terlapor.

Menurut pelapor, terlapor beberapa kali berjanji akan melunasi kewajibannya, mulai tanggal 10 April 2026, kemudian 20 April, 10 Mei, hingga dibuat kembali perjanjian tertulis baru pada 28 Mei 2026 yang dilengkapi kwitansi dan materai Rp. 10.000 dengan batas waktu pelunasan 10 Juni 2026.

Namun, menurut pelapor, hingga laporan dibuat kewajiban terlapor belum juga dipenuhi meskipun telah dilakukan mediasi oleh Camat Belopa pada tanggal 7 Juli 2026.

Pelapor mengklaim bahwa telah terjadi lebih dari enam kali ingkar janji sehingga dirinya menduga terdapat unsur tindak pidana penipuan dan perilaku kejahatan.

“Saya minta penanganan serius berdasarkan Aturan, dan dalam suratnya. Saya (Pelapor) meminta agar proses penanganan perkara pidana ini mengacu pada :

Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sebagaimana ketentuan hukum lainnya yang berlaku. Agar hal hal seperti ini menjadi efek jerah dan agar tidak berdampak lagi pada orang lain nantinya” Tegasnya.

Pelapor juga menegaskan bahwa seluruh proses diharapkan berjalan berdasarkan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Lanjutnya lagi “Sudah kurang baik apa lagi, lebih dari 6 X kesempatan di Berikan masa Tenggang Waktu perjanjian kepada terlapor. Tapi dia selalu abaikan niat baik kami dan seakan akan kebal hukum. Selain meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya, pelapor juga meminta terlapor untuk segera melunasi kewajibannya dan punya niat baik. Apalagi dia bekerja di Kantor Kecamatan dan apabila dalam waktu 7 x 24 jam kewajiban tersebut, terlapor tidak dipenuhi. Maka saya selaku Pelapor akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Imbuhnya

Ajis berharap Pihak Polres Luwu segera memberikan kepastian atas setiap laporan masyarakat menginginkan perlakuan istimewa, melainkan pelayanan yang cepat, profesional, transparan dan sesuai aturan hukum.

“Harapan masyarakat sederhana, setiap laporan diproses sesuai prosedur tanpa harus menunggu tekanan publik. Kepastian hukum merupakan hak seluruh warga negara,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Luwu mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (A/rilis)