Terkait Pengawasan Pemanfaatan Ruang, Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Permen ATR/BPN

oleh -257 views

MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang” ini berlangsung di Hotel Grand Tulip Essential Makassar, Kamis (11/12/2025).

Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, yang juga menjadi Ketua Panitia kegiatan, menjelaskan bahwa pengelolaan ruang yang tertata, serasi, dan berkelanjutan merupakan prasyarat penting bagi pembangunan nasional yang aman, produktif, dan berkeadilan.

“Tantangan pembangunan saat ini ditandai dengan meningkatnya kebutuhan lahan, alih fungsi ruang yang tidak terkendali, serta ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Selain itu, berkembangnya pusat-pusat kegiatan baru juga berpotensi memicu konflik pemanfaatan ruang,” ujar Aguz.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya instrumen pengendalian yang lebih efektif agar pemanfaatan ruang tetap selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Atas dasar itu, pemerintah menerbitkan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 sebagai bagian dari penguatan sistem penataan ruang nasional.

“Peraturan ini menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2021. Di dalamnya telah diatur mekanisme yang lebih terstruktur, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), insentif dan disinsentif, pemantauan serta evaluasi pemanfaatan ruang, hingga pengawasan terhadap potensi pelanggaran tata ruang,” jelasnya.

Aguz menekankan bahwa keberhasilan pengendalian pemanfaatan ruang tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga pada keterlibatan masyarakat. “Masyarakat memiliki posisi strategis sebagai pengguna ruang sekaligus pengawas sosial yang dapat memberikan informasi, masukan, dan kontrol terhadap pemanfaatan ruang di lingkungannya,” ucapnya.

Dengan meningkatnya literasi dan partisipasi masyarakat, lanjutnya, potensi penyimpangan pemanfaatan ruang dapat diminimalkan sehingga kualitas pembangunan semakin meningkat.

Kegiatan sosialisasi ini, kata Aguz, bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan—baik aparatur pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat—terkait substansi dan implementasi Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021.

“Melalui kegiatan ini diharapkan muncul kesadaran bersama untuk mewujudkan pembangunan berbasis tata ruang serta memperkuat peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang demi terciptanya ruang yang aman, produktif, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang. “Tujuan akhirnya adalah mendorong penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan melalui pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Aguz Mulia. (**)