Dinkes Makassar Keluarkan Edaran Larang Penggunaan Obat Batuk Sirop

oleh -61 views
oleh

MAKASSAR, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) meminta seluruh pusat layanan kesehatan tidak menjual dan memberikan resep obat batuk sirop kepada pasien. Kepala Dinkes, Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan, SE tersebut merujuk pada keputusan Kementerian Kesehatan terkait adanya kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga disebabkan oleh obat sirop.

“Begitu ada keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, kami pun melakukan hal yang sama. Agar sementara tidak mengeluarkan obat sirop untuk pasien,” kata Nursaidah Sirajuddin dalam keterangannya, Kamis

(20/10/2022).

Nursaidah mengatakan, instruksi tersebut sudah sangat tepat sebagai langkah antisipasi sebelum adanya penelitian mendalam terkait penyebab pasti gagal ginjal akut. Apalagi penyakit tersebut spesifik paling banyak menyerang anak-anak.

Nursaidah menambahkan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Kesehatan untuk menarik berbagai obat sirop yang diduga berbahaya.

“Yang diserang kasus gangguan ginjal akut ini adalah anak-anak. Kami pun terus memantau perkembangannya dan meminta kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar tetap siaga jika ada warga yang mengalami gangguan kesehatan,” katanya.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik lima merek obat sirop dari pasaran karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Pasanya, bahan-bahan tersebut terkandung pada beberapa sampel obat yang membuat gagal ginjal akut pada anak.

Melansir dari pom.go.id, lima merek obat sirop yang ditarik peredarannya yakni Termorex Sirup dari PT Konimex, Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drop produksi Universal Pharmaceutical Industries.

“Hasil sampling dan pengujian terhadap 26 sirop obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk, salah satunya Termorex,” tulis laman BPOM di pom.go.id, Kamis (20/10/2022).(dn)