Berkunjung ke DPRD Sidrap, Ketua Komisi B DPRD Makassar Sharing Informasi Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

oleh -443 views

Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Sidrap, pada Jumat (14/2/2025).

Kunjungan ini dalam rangka melakukan konsultasi dan sharing informasi terkait Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sidrap.

“Hari ini, saya mengunjungi kantor DPRD Kab. Sidrap untuk melakukan konsultasi dan sharing informasi terkait Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah Kab. Sidrap,” ucap Ismail di akun media sosial.

Ia pun berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara pemerintah daerah yang dapat memberi dampak positif untuk pendapatan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Setelah melakukan konsultasi dan sharing informasi dengan Kabupaten Sidrap, DPRD Kota Makassar dapat mengimplementasikan berbagai strategi yang berhasil di Sidrap dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Makassar. Selain itu, ia juga berharap agar langkah-langkah yang diambil dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Makassar.

Sebagai informasi, Kabupaten Sidrap sendiri telah menerapkan berbagai inovasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang berhasil meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya. Sistem yang mudah diakses, pemanfaatan teknologi informasi, serta program-program sosialisasi yang terus-menerus menjadi bagian dari keberhasilan Sidrap dalam mencapai target pajak dan retribusi yang telah ditetapkan.

Kunjungan kerja ini juga menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi antara DPRD Kota Makassar dan DPRD Kabupaten Sidrap. Keduanya berharap agar kunjungan ini dapat menjadi langkah awal untuk terjalinnya kerjasama yang lebih erat dalam berbagai bidang lainnya, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

Dengan adanya kolaborasi seperti ini, diharapkan dapat tercipta model pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih baik, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah di kedua wilayah tersebut.(*)