CCW Desak APIP Jangan Tutup Mata, Audit Proyek DED RSUD Labuang Baji Secara Menyeluruh

oleh -20 views

Makassar, PINISI.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, agar tidak menutup mata terhadap polemik pelaksanaan proyek Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Re-Design Master Plan RSUD Labuang Baji.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya perbedaan informasi antara data pada Sistem Informasi Swakelola dengan surat klarifikasi yang diterbitkan RSUD Labuang Baji mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan.

Ketua Harian CCW, Muh Zulfikar, mengatakan APIP memiliki peran strategis untuk memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilaksanakan sesuai ketentuan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami meminta APIP jangan tutup mata. Kami tidak sedang menuduh adanya tindak pidana, tetapi ketika terdapat perbedaan informasi pada dokumen administrasi dan sistem, hal tersebut patut diperiksa secara menyeluruh agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” ujar Muh Zulfikar.

Menurutnya, audit yang dilakukan Inspektorat justru akan memberikan kepastian hukum dan kepastian administrasi, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

CCW menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji melalui audit, antara lain kesesuaian mekanisme Swakelola Tipe II, keabsahan dokumen kerja sama dengan perguruan tinggi, kesesuaian data pada Sistem Informasi Swakelola, proses negosiasi biaya yang menghasilkan efisiensi sebesar Rp375 juta, hingga kesesuaian dokumen pertanggungjawaban dan hasil pekerjaan.

Selain itu, CCW meminta APIP memastikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Audit bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan secara benar. Jika semuanya telah sesuai aturan, hasil audit akan memulihkan kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan administratif maupun indikasi penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, tegasnya.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, CCW mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan disertai sejumlah dokumen pendukung yang dinilai relevan untuk menjadi bahan pemeriksaan.

CCW berharap Inspektorat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit secara profesional, independen, dan objektif sehingga polemik mengenai proyek DED RSUD Labuang Baji dapat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi ataupun opini.

Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik hanya dapat dijaga melalui keterbukaan dan pengawasan yang efektif. Karena itu kami berharap APIP menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal dan tidak membiarkan setiap dugaan ketidaksesuaian berlalu tanpa pemeriksaan, tutup Muh Zulfikar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan mengenai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan CCW. PINISI.co juga membuka ruang hak jawab kepada RSUD Labuang Baji maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.