Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan

oleh -240 views

MAKASSAR – Kepala Bidang Tata Bangunan Bangunan Dinas Penataan Ruang (Distaru) kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya mewakili Kadistaru Fuad Azis membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR-BPN No.21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Grand Tulip Essential Hotel Makassar, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti peserta dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), perwakilan camat, lurah, para ketua LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam sambutannya, Syaifuddin Sidjaya mengatakan Lurah merupakan ujung tombak pengawasan bangunan di tingkat wilayah karena posisinya yang paling dekat dengan masyarakat dan lokasi pembangunan.

“Seiring transisi dari IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), secara admistratif memang tidak ada lagi, tapi lurah bertugas memantau apakah pembangunan di wilayahnya telah memiliki izin resmi yang valid melalui sistem SIMBG. Jika ditemukan bangunan tanpa PBG, lurah wajib melaporkannya ke dinas Penataan Ruang untuk ditindaklanjuti.” ujar Syaifuddin Sidjaya.

Menurutnya, lurah harus mengetahui segala aktifitas pembangunan diwilayahnya, memastikan tidak ada pembangunan di lahan yang tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau di area fasilitas umum, ujar Ta’le Sapaannya.

“Selain itu, lurah juga proaktif melakukan

pengawasan terhadap alih fungsi bangunan, misalnya rumah tinggal yang berubah menjadi cafe atau toko tanpa izin.” kata Ta’le.

Kami berharap lurah menjadi garda terdepan dalam pengawasan wilayah, menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah kota terkait pelanggaran pembangunan yang mengganggu ketertiban dan Tata Ruang, tutupnya. (**)