Makassar, pinisi.co — Paket kegiatan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Re-Design Master Plan Rumah Sakit milik RSUD Labuang Baji dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar mulai menuai sorotan. Kegiatan yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan, mulai dari metode pengadaan, pertanggungjawaban pekerjaan, hingga potensi penyimpangan penggunaan anggaran.
Ketua Harian Celebes Corruption Watch (CCW), Zhul, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian terkait pelaksanaan paket tersebut. Berdasarkan data administrasi yang beredar, pekerjaan perencanaan teknis rumah sakit itu dilaksanakan dengan tipe “Swakelola oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran”.

Padahal, pekerjaan Detail Engineering Design (DED) dan re-design master plan rumah sakit merupakan pekerjaan teknis spesialis yang pada umumnya dilaksanakan melalui mekanisme jasa konsultansi profesional.
“Kami menilai penggunaan metode swakelola pada pekerjaan tersebut berpotensi tidak tepat apabila tidak didukung tenaga ahli internal yang memiliki kompetensi lengkap, seperti arsitek rumah sakit, ahli struktur, ahli mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP), estimator, serta tenaga bersertifikat jasa konstruksi,” ujar Zhul.

Menurutnya, penyusunan DED rumah sakit bukanlah pekerjaan administratif biasa, melainkan pekerjaan teknis yang kompleks dan membutuhkan tim multidisiplin dengan standar perencanaan khusus.
Yang juga memunculkan tanda tanya adalah jenis pertanggungjawaban yang tercantum dalam data realisasi kegiatan. Pada dokumen tersebut, pertanggungjawaban disebut berupa “bukti pembelian”. Kondisi ini dinilai tidak lazim karena pekerjaan jasa konsultansi seharusnya menghasilkan dokumen teknis sebagai output utama, antara lain gambar perencanaan, laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, Rencana Anggaran Biaya (RAB), perhitungan teknis, hingga dokumen master plan rumah sakit.
“Jika pekerjaan konsultansi senilai Rp1,5 miliar hanya ditunjukkan melalui bukti pembelian, maka publik tentu wajar mempertanyakan apa sebenarnya hasil pekerjaan tersebut,” ungkap salah satu sumber.
Selain itu, ditemukan pula indikasi ketidaksinkronan administrasi terkait waktu pelaksanaan dan realisasi kegiatan. Paket tercatat selesai pada Juni 2025, sementara realisasi administrasi tercantum pada Agustus 2025 dan dokumennya muncul dalam pencatatan tahun 2026. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai ketertiban administrasi serta validitas pelaksanaan kegiatan.
Penggunaan mekanisme swakelola pada pekerjaan konsultansi konstruksi juga dinilai berpotensi menjadi temuan audit apabila tidak didukung dokumen yang memadai, seperti justifikasi swakelola, analisis efisiensi, daftar tenaga ahli internal, surat keputusan tim pelaksana, serta dokumen output pekerjaan yang lengkap.
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, swakelola hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan dinilai lebih efektif dikerjakan sendiri dan didukung kemampuan teknis internal yang memadai. Apabila pekerjaan tersebut pada praktiknya justru dilaksanakan oleh pihak luar tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi, kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai swakelola fiktif atau pengadaan terselubung.
Tidak hanya berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, persoalan ini juga dapat menjadi perhatian aparat pengawasan apabila ditemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai output, pertanggungjawaban fiktif, rekayasa administrasi, maupun kerugian keuangan negara.
Paket kegiatan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, serta ketentuan yang mengatur jasa konsultansi konstruksi.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pekerjaan fiktif, maupun kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut dapat berkembang ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak RSUD Labuang Baji terkait dasar penggunaan metode swakelola, pihak yang melaksanakan pekerjaan secara teknis, keberadaan dokumen output DED, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran senilai Rp1,5 miliar tersebut.
Transparansi dinilai penting untuk menghindari spekulasi serta memastikan penggunaan anggaran daerah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas publik.




