CCW Nilai Klarifikasi RSUD Labuang Baji Belum Menjawab Substansi, Swakelola DED Rp1,125 Miliar Masih Menyisakan Tanda Tanya?

oleh -55 views

Makassar, PINISI.Co_ Klarifikasi yang disampaikan RSUD Labuang Baji terkait proyek Jasa Konsultansi DED (Re-Design Master Plan Rumah Sakit) senilai Rp1,125 miliar dinilai belum sepenuhnya menjawab sejumlah persoalan mendasar yang menjadi sorotan publik.

Celebes Corruption Watch (CCW) menegaskan bahwa surat klarifikasi yang diterima lebih banyak menjelaskan proses pelaksanaan kegiatan, namun belum menyentuh beberapa titik krusial yang memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian administrasi dan tata kelola pengadaan.

Ketua Harian CCW, Muh Zulfikar, mengatakan pihaknya mengapresiasi respons RSUD Labuang Baji. Namun demikian, sejumlah data yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah justru menunjukkan adanya perbedaan informasi yang perlu dijelaskan secara terbuka.

“Kami tidak sedang menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Namun fakta-fakta administrasi yang muncul wajib dijelaskan secara transparan karena menyangkut penggunaan uang publik,” tegas Muh Zulfikar.

Dalam surat klarifikasi, RSUD Labuang Baji menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui Swakelola Tipe II oleh Pusat Teknologi Universitas Hasanuddin (COT UNHAS) dengan melibatkan tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Namun berdasarkan data yang tercantum dalam sistem informasi swakelola pemerintah, pelaksana kegiatan justru tercatat sebagai:“K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran.” Menurut CCW, perbedaan ini bukan persoalan sepele.

Jika benar pekerjaan dilaksanakan oleh perguruan tinggi melalui mekanisme Swakelola Tipe II, maka seharusnya seluruh dokumen administrasi dan data yang ditampilkan dalam sistem mencerminkan kondisi tersebut.

“Pertanyaannya sederhana, siapa sebenarnya pelaksana kegiatan ini? Sistem menunjukkan satu hal, surat klarifikasi menjelaskan hal yang berbeda. Ini harus dijelaskan secara terang kepada publik,” ujarnya.

RSUD Labuang Baji juga menjelaskan bahwa pagu anggaran kegiatan sebesar Rp1,5 miliar, namun setelah negosiasi dengan pihak pelaksana diperoleh nilai pelaksanaan sebesar Rp1,125 miliar, sehingga terjadi efisiensi sekitar Rp375 juta. Bagi CCW, klaim efisiensi tersebut justru membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Publik berhak mengetahui dasar penyusunan anggaran awal, metode perhitungan biaya, hasil negosiasi, serta pemanfaatan sisa anggaran yang tidak digunakan.

“Efisiensi tidak cukup hanya disebutkan dalam surat. Harus ada dokumen yang dapat menunjukkan bagaimana angka Rp375 juta itu muncul dan ke mana alokasi sisanya,” kata Zulfikar.

Salah satu hal yang paling menyita perhatian adalah informasi dalam sistem yang mencantumkan jenis realisasi kegiatan sebagai:“Bukti Pembelian.”

Padahal pekerjaan yang dimaksud merupakan jasa konsultansi perencanaan teknis yang menghasilkan berbagai dokumen profesional seperti Master Plan, DED, RAB, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, hingga laporan perencanaan.

Menurut CCW, munculnya nomenklatur “Bukti Pembelian” pada pekerjaan konsultansi senilai miliaran rupiah berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian administrasi pelaporan kegiatan.

“Jika output pekerjaan memang lengkap sebagaimana dijelaskan dalam klarifikasi, mengapa yang muncul dalam sistem justru ‘Bukti Pembelian’? Ini yang perlu diterangkan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.

Dalam surat klarifikasinya, RSUD Labuang Baji juga menyebut kegiatan tersebut telah diaudit oleh APIP, Inspektorat, dan BPK RI.

Namun CCW menegaskan bahwa keberadaan audit tidak otomatis menghilangkan hak publik untuk meminta penjelasan atas data yang muncul dalam sistem pemerintahan.

Menurutnya, fungsi kontrol sosial masyarakat tetap dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Audit adalah mekanisme pengawasan resmi. Tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi dan meminta penjelasan atas penggunaan anggaran negara,” tegasnya.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, CCW meminta RSUD Labuang Baji membuka sejumlah dokumen penting, di antaranya: Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Hasanuddin, SK Tim Persiapan, Pelaksana, dan Pengawas Swakelola, Daftar tenaga ahli dan kompetensinya, Dokumen hasil pekerjaan DED dan Master Plan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Dokumen negosiasi biaya, Dokumen penggunaan sisa anggaran hasil efisiensi.

CCW menegaskan bahwa keterbukaan dokumen tersebut justru akan memperkuat posisi RSUD Labuang Baji apabila seluruh proses memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, CCW belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun kerugian negara dalam kegiatan tersebut. Namun sejumlah perbedaan data antara surat klarifikasi dan informasi pada sistem pengadaan dinilai masih menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.

“Yang kami soroti bukan asumsi, melainkan data. Ketika data dalam sistem dan penjelasan resmi tidak sepenuhnya sinkron, maka wajar jika publik meminta penjelasan tambahan. Transparansi adalah cara terbaik untuk mengakhiri polemik ini,” tutup Muh Zulfikar.