Kehadiran Anggota DPRD Soppeng Saat Aksi Mahasiswa Dipertanyakan, Andi Takdir Minta Klarifikasi Forkopimda

oleh -8 views

SOPPENG – Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Hadiwijaya, saat menerima aspirasi mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di halaman SD Lemba pada siang kemarin menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar kewenangan atau legal standing yang digunakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut dalam menerima massa aksi.

Sorotan itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Demokrat, Andi Takdir Akbar Singke atau yang akrab disapa ATAS. Menurutnya, setiap anggota DPRD yang menerima aksi demonstrasi atas nama lembaga seharusnya memperoleh penugasan atau rekomendasi resmi dari pimpinan DPRD.

“ATAS menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya mempertanyakan dasar kehadiran Hadiwijaya dalam menerima aspirasi mahasiswa apabila mengatasnamakan DPRD Kabupaten Soppeng. Menurutnya, tindakan tersebut semestinya didasarkan pada penugasan resmi dari pimpinan DPRD,” katanya.

ATAS mengaku memperoleh informasi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, A. Zulkifli Nurdin, bahwa tidak ada surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang masuk ke Sekretariat DPRD. Dengan tidak adanya surat tersebut, kata dia, pimpinan DPRD tidak pernah menerbitkan surat tugas maupun menunjuk seorang anggota dewan untuk mewakili lembaga menerima aksi demonstrasi.

Selain mempertanyakan legal standing sebagai perwakilan DPRD, ATAS juga menyoroti adanya penyebutan bahwa Hadiwijaya hadir mewakili Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurutnya, perlu ada penjelasan kepada publik mengenai apakah benar terdapat penugasan dari Forkopimda kepada anggota DPRD tersebut. Ia berpendapat bahwa apabila suatu instansi dalam Forkopimda hendak menunjuk perwakilan, penugasan tersebut pada umumnya diberikan kepada pejabat atau unsur dari instansi yang bersangkutan, bukan dari instansi lain.

“Karena itu saya meminta pimpinan Forkopimda memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai siapa yang berwenang mewakili Forkopimda dalam menerima aksi penyampaian aspirasi,” ujarnya.

ATAS juga menegaskan bahwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng, dirinya tidak pernah merasa diwakili oleh Hadiwijaya tanpa adanya penugasan resmi dari pimpinan DPRD.

“Saya berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Hadiwijaya maupun unsur pimpinan Forkopimda Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut._(**)