Makassar – Kepala UPT SPF SMP Negeri 32 Makassar, Drs. Anwar, M.Pd., membantah keras isu yang mengaitkan proses pengangkatannya sebagai kepala sekolah definitif dengan dugaan praktik jual beli jabatan yang belakangan ramai diperbincangkan.
Anwar menegaskan bahwa dirinya mengikuti seluruh tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan tidak pernah memberikan uang maupun menerima permintaan dari pihak mana pun untuk memperoleh jabatan kepala sekolah.

“Saya membantah dengan tegas tuduhan tersebut. Seluruh proses yang saya jalani sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Tidak pernah ada praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan saya sebagai kepala sekolah,” tegas Anwar.
Ia mengaku prihatin atas berkembangnya informasi yang dinilai dapat mencemarkan nama baik kepala sekolah yang telah dilantik secara definitif. Menurutnya, tuduhan tanpa bukti yang jelas berpotensi merusak integritas para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di dunia pendidikan.

Anwar berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung apabila terdapat pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum dan dibuktikan. Namun jangan sampai seluruh kepala sekolah yang telah dilantik digeneralisasi tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Belakangan, dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak, termasuk DPRD dan Ombudsman, mendorong agar dugaan tersebut diusut secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Hingga saat ini, proses pendalaman oleh pihak berwenang masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang menyatakan adanya pihak yang terbukti bersalah.
Anwar menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Kepala SMP Negeri 32 Makassar secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta fokus meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik. (**)




