Klarifikasi RSUD Labuang Baji Belum Menutup Polemik, Swakelola DED Rp1,125 Miliar Masih Menyisakan Pertanyaan

oleh -14 views

Makassar_PINISI.Co – Polemik proyek Jasa Konsultansi DED (Re-Design Master Plan Rumah Sakit) RSUD Labuang Baji kembali menjadi perhatian publik setelah Celebes Corruption Watch (CCW) menelaah surat klarifikasi yang disampaikan pihak rumah sakit. Alih-alih mengakhiri perdebatan, penjelasan tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian data administrasi, mekanisme pelaksanaan swakelola, hingga transparansi penggunaan anggaran.

Dalam surat klarifikasinya, RSUD Labuang Baji menyebut bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Swakelola Tipe II dengan melibatkan Pusat Teknologi Universitas Hasanuddin (COT UNHAS) sebagai pelaksana. Disebutkan pula bahwa proses tersebut menghasilkan efisiensi anggaran dari pagu Rp1,5 miliar menjadi nilai pelaksanaan Rp1,125 miliar.

Namun, hasil penelusuran CCW terhadap data pada sistem informasi swakelola menunjukkan adanya perbedaan informasi. Pada sistem, pelaksana kegiatan justru tercatat sebagai “K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran”, bukan perguruan tinggi sebagaimana dijelaskan dalam surat klarifikasi.

Ketua Harian CCW, Muh Zulfikar, menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan keraguan di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi adanya klarifikasi dari RSUD Labuang Baji. Namun masih terdapat beberapa poin yang belum menjawab substansi persoalan. Data pada sistem dan penjelasan resmi seharusnya selaras sehingga tidak menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme dan pelaksana kegiatan yang sebenarnya,” ujarnya.

Menurut CCW, apabila pekerjaan tersebut benar dilaksanakan melalui Swakelola Tipe II oleh perguruan tinggi, maka dokumen administrasi dan informasi yang tercantum dalam sistem pengadaan juga seharusnya mencerminkan kondisi tersebut.

Perbedaan antara data sistem dan surat klarifikasi dinilai sebagai hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut, terutama karena menyangkut proyek perencanaan strategis dengan nilai anggaran miliaran rupiah.

Dalam surat klarifikasi disebutkan bahwa setelah dilakukan negosiasi dengan pihak pelaksana, nilai pekerjaan turun dari Rp1,5 miliar menjadi Rp1,125 miliar sehingga terdapat efisiensi sebesar Rp375 juta.

CCW meminta agar klaim efisiensi tersebut didukung dengan dokumen resmi, seperti berita acara negosiasi, rincian perhitungan biaya, serta penjelasan mengenai pemanfaatan sisa anggaran.

“Efisiensi merupakan prinsip penting dalam pengadaan. Namun setiap klaim efisiensi juga harus dapat dibuktikan secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Muh Zulfikar.

CCW juga menyoroti informasi pada sistem swakelola yang mencantumkan jenis realisasi kegiatan sebagai “Bukti Pembelian”. Sementara dalam surat klarifikasi, RSUD Labuang Baji menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menghasilkan berbagai output jasa konsultansi, seperti laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, gambar master plan, dokumen DED, RAB, spesifikasi teknis, hingga berita acara hasil pekerjaan.

Menurut CCW, perbedaan karakter output dengan nomenklatur yang muncul dalam sistem perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

CCW menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila dalam proses klarifikasi, audit, atau pemeriksaan ditemukan fakta bahwa terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, maka terdapat sejumlah potensi konsekuensi hukum dan administratif yang dapat muncul.

  • Temuan Administratif oleh APIP atau BPK, apabila terdapat ketidaksesuaian antara data sistem, dokumen pelaksanaan, dan fakta di lapangan.
  • Koreksi terhadap mekanisme pengadaan, apabila penggunaan metode swakelola dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
  • Sanksi administrasi kepada pejabat yang berwenang, apabila ditemukan adanya kelalaian atau ketidakpatuhan terhadap prosedur pengadaan dan pertanggungjawaban anggaran.
  • Potensi pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, rekayasa administrasi, pekerjaan fiktif, atau unsur kerugian keuangan negara.

Dalam perspektif hukum, apabila suatu kegiatan pengadaan terbukti dilakukan dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, maka secara normatif dapat dikaji berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penerapan pasal tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami perlu menegaskan bahwa potensi tersebut baru dapat berbicara apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah membuka seluruh dokumen dan memberikan penjelasan secara transparan kepada publik,” jelas Muh Zulfikar.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, CCW menyatakan telah meminta agar RSUD Labuang Baji membuka sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:

  • Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Hasanuddin;
  • SK Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas Swakelola;
  • Daftar tenaga ahli yang terlibat;
  • Dokumen hasil pekerjaan DED dan Master Plan;
  • Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
  • Dokumen negosiasi biaya;
  • Dokumen penggunaan sisa anggaran hasil efisiensi.

Menurut CCW, keterbukaan dokumen tersebut justru akan menjadi langkah positif untuk mengakhiri polemik dan memperkuat kepercayaan publik bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

CCW menegaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun kerugian negara dalam proyek tersebut. Namun, adanya perbedaan informasi antara data sistem dan surat klarifikasi menjadi alasan yang cukup bagi masyarakat untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

“Kami tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Yang kami dorong adalah transparansi dan akuntabilitas. Apabila seluruh dokumen dan proses telah sesuai ketentuan, maka keterbukaan informasi justru akan menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran publik dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Muh Zulfikar, Ketua Harian Celebes Corruption Watch (CCW)._” Yana”

“Mengawal Transparansi, Mengawasi Penggunaan Uang Rakyat”