Temuan BPK Soal Retribusi DLH Luwu, CCW Minta APH Jangan Tutup Mata

oleh -9 views

LUWU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celebes Corruption Watch (CCW) meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu.

CCW menilai, hasil pemeriksaan BPK yang mengungkap adanya penggunaan kwitansi di luar mekanisme yang semestinya, pembayaran melalui rekening pribadi, serta adanya penerimaan retribusi yang menurut hasil pemeriksaan belum tercatat sebagai setoran ke Kas Daerah merupakan temuan yang perlu mendapat perhatian serius.

Ketua Harian CCW, Muh. Zhulfikar, mengatakan bahwa temuan BPK merupakan dokumen resmi negara yang memiliki nilai penting sebagai dasar evaluasi tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, menurutnya, setiap rekomendasi yang diberikan BPK harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait.

“Kami tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, temuan BPK yang mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi patut mendapat perhatian. Jika dalam proses pendalaman nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang didukung alat bukti yang cukup, maka sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujar Zhulfikar.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penelaahan terhadap informasi maupun dokumen yang berasal dari hasil pemeriksaan lembaga negara, termasuk apabila terdapat indikasi yang memerlukan proses hukum lebih lanjut.

Menurut CCW, penanganan terhadap temuan BPK tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian administrasi atau penyelesaian internal apabila dalam proses pendalaman ditemukan fakta lain yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa persoalan tersebut murni merupakan kelemahan administrasi, maka pembenahan sistem dan pemulihan penerimaan daerah harus menjadi prioritas.

CCW juga mengingatkan bahwa tujuan utama dari tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain meminta perhatian aparat penegak hukum, CCW mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu segera melaksanakan seluruh rekomendasi BPK, memperbaiki sistem pemungutan retribusi, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan seluruh penerimaan daerah disetor melalui mekanisme resmi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui tata kelola yang baik. Karena itu, setiap temuan hasil pemeriksaan harus diselesaikan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang akibat lemahnya pengawasan maupun sistem pengendalian internal,” kata Zhulfikar.

CCW menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut CCW, langkah proaktif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta sikap responsif aparat penegak hukum dalam melakukan pendalaman apabila diperlukan akan menjadi ukuran komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. (***)